1. Bahwa penggunaan Sarana dan Prasarana Gedung Pendidikan, Auditorium dan Dormitory hanya boleh dipergunakan pada saat acara secara resmi dengan pengajuan pemakaian secara resmi.
2. Penggunaan Dormitory hanya boleh di gunakan pada saat acara secara resmi dengan pengajuan surat resmi dan pembayaran PNBP sesuai dengan aturan yang berlaku, selain itu tidak dapat dipergunakan atau menginap di Dormitory.